“SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU” 611/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM-133/JKT.SEL/Eku.2/09/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
Nomor Identitas : 3175054101700023 Tempat lahir : Sukabumi
Umur/Tanggal lahir. : 54 tahun / 01 Januari 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum GD Asri A 6/1 Jalan Raya Tengah RT 010 RW 008 Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur (KTP)
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengacara
Pendidikan : S-3
1. Penangkapan : tanggal 04 September 2024.
2. Penahanan : sejak tgl 04 Sepember 2024 s.d tgll 23 September 2024.
3. Penuntut Umum : sejak tgl 12 September 2024 sampai dilimpahkan ke Pengadilan
– Bahwa Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., pada tanggal 4 Mei 2020 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bermula terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. mendatangi tempat pameran Apartemen Casa Grande lalu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menyampaikan kepada saksi NADIA JAFAR BUGRI bahwa terdakwa tertarik untuk membeli unit di Apartemen Casa Grande tersebut kemudian Saksi NADIA JAFAR BUGRI menyampaikan kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. apabila pembelian akan dilakukan atas nama perusahaan maka harus atas nama “Perseroan Terbatas” atau “PT”.
• Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. meminta SaksiNADIA JAFAR BUGRI untuk datang ke Kantor Farida Law Office dan bertemu dengannya yang mana pada pertemuan tersebut disepakati harga pemesanan 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande yaitu Rp. 3.050.000.000 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah), lalu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menandatangai Surat Pemesanan dengan menggunakan nama “Persek Farida Law Office” dan memberikan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
• bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande atas nama “Persek Farida Law Office” sebesar Rp. 3.040.000.000 (Tiga Milyar Empat Puluh Juta Rupiah) yang mana setelah menerima pelunasantersebut, Saksi NADIA JAFAR BUGRI langsung menindaklanjuti Surat Pesanan 1 (satu) UnitApartemen Casa Grande atas nama “Persek Farida Law Office” ke bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA yaitu Saksi SANDRA MARLEN;
• bahwa kemudian Saksi SANDRA MARLEN menjelaskan kepada Saksi NADIA JAFAR BUGRI bahwa “Persek” bukanlah badan hukum sehingga tidak bisa dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dengan PT. ELITE PRIMA HUTAMA, setelah
mendapatkan informasi dari Saksi SANDRA MARLEN tersebut, Saksi NADIA JAFAR BUGRI langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.;
• bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memintaSaksi NADIA JAFAR BUGRI untuk datang ke Kantor Farida Law Office yang mana pada pertemuan tersebut Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. mengubah Surat Pesanan menjadi atas nama pribadinya padahal pada pertemuan tersebut Saksi NADIA JAFAR BUGRI sudah menyampaikan apabila diubah menjadi atas nama Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap tidak bisa PPJBdikarenakan suami dari Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. adalah warga negara asing namun Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap menggunakan nama pribadinya dengan alasan bahwa suaminya sedang dalam proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
• Bahwa setelah Surat Pesanan tersebut diubah oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menjadi atas nama pribadinya, bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA melakukan klarifikasi kepada Kantor Notaris PPAT Buntario Tigris yang mana saat itu disampaikan pada intinya untuk WNI yang telah menikah dengan WNA dan tidak disertai dengan Perjanjian Pemisahan Harta akan terjadi percampuran harta, sehingga nantinya akan mengalami kendala saat proses balik nama. Setelah mendapat konfirmasi dariKantor Notaris PPAT Buntario Tigris tersebut, bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA menegaskan kembali ke bagian marketing bahwa penandatanganan PPJB tidak bisa dilaksanakan, lalu bagian marketing-pun kembali menghubungi Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. melalui pembicaraan via telefon namun pada saat itu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. marah karena tidak bisa dilakukan penandatangan PPJB.
• Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, kembali dilaksanakan pertemuan di Kantor Farida Law
Office antara Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dengan bagian marketing yang diwakili oleh Saksi NADIA JAFAR BUGRI, Sdr. REZA dan Sdri. LELY untuk mencari solusi terbaik namun pada akhirnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu.
• Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. membuat Laporan Polisi Nomor : LP/3621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378) dan/atau tindak pidana Penggelapan (Pasal 372) dengan terlapor PT. ELITE PRIMA HUTAMA, namun pada tanggal 29 September 2014, Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/822/IX/2014/Ditreskrimum.
• Bahwa PT. ELITE PRIMA HUTAMA telah melakukan berbagai upaya untuk
menyelesaikan permasalahan dengan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. antara lain menawarkan pengembalian uang sebesar Rp. 3.050.000.000 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. serta mengajukan permohonan Consignatie ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut masih belum berhasil.
• Bahwa kemudian Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. akhirnya menggugat PT. ELITE PRIMAHUTAMA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, tertanggal 28 Januari 2015 dengan salah satu bukti yang diajukan pada saat itu yaitu bukti P-65 berupa Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang mana terkait dengan bukti-bukti yang digunakan dalam pengajuan gugatan tersebut, dipilih, ditentukan dan diputuskan langsung oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. Selanjutnya terhadap Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Terdakwa Dr. IKE
FARIDA, S.H., LL.M. mengajukan upaya hukum Banding dengan Register Perkara Nomor 93/PDT/2018/PT.DKI dan diputus pada tanggal 13 April 2018, dengan amar putusan menolak permohonan Banding dari Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., yang mana terkait dengan bukti-bukti yang digunakan dalam upaya hukum Banding tersebut, masih dipilih, ditentukan dan diputuskan secara langsung oleh Terdakwa Dr.IKE FARIDA, S.H., LL.M.
• Bahwa terhadap putusan Banding tersebut, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
mengajukan upaya hukum Kasasi dengan register perkara No.3181/K/Pdt/2018 dan diputus tanggal 16 September 2019 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
• Bahwa menyikapi putusan Kasasi No.3181/K/Pdt/2018 tersebut, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. pada tanggal 10 Januari 2020 memberikan Surat Kuasa kepada Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON danSaksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA untuk
bertindak mewakili Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan penyerahan Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2020 Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. kembali memberikan SuratKuasa Khusus kepada Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON dan Saksi PUTRI MEGACITAKHAYANA untuk mewakili Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dalam mengajukan Novum (bukti baru) untuk disampaikan dalam permohonan Peninjauan Kembali.
• Bahwa Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memimpin langsung meeting dalam
pembuatan Memori Peninjauan Kembali di Kantor Hukum Farida Law Office yang mana di dalam meeting tersebut Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memasukan 3 (tiga) Novum dalam Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali-nya yang terdiri dari :
1. Pencatatan Akta Perjanjian Perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang dicatat pada halaman belakang Akta Buku Nikah No. 3948/VIII/995;
2. Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta No. 107/-1.785.51 tanggal 11 Februari 2020; dan
3. Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/ 2015 tanggal 27 November 2015.
padahal Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. sendiri secara sadar mengetahui bahwa Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut telahdigunakannya dalam Gugatan Wanprestasi Nomor 51/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL pada tingkat Pengadilan Negeri sebelumnya, namun Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap memasukan Surat BPN DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut sebagai salah satu Novum dalam permohonan sertaMemori Peninjauan Kembali.
• Bahwa sebelum Memori Peninjauan Kembali tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON dan Saksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA mencetak Memori Peninjauan Kembali tersebut dan menyerahkannya terlebih dahulu ke Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. untuk diperiksa kembali, yang mana setelah diperiksa oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., Memori Peninjauan Kembali tersebut disetujui oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. secara langsung dengan tanda pembubuhan paraf pada setiap lembarnya.
• Bahwa pada tanggal 9 Maret 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi
NURINDAH M. M SIMBOLON berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2020, menyerahkan bukti-bukti fisik Novum dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
• Bahwa pada tanggal 4 Mei 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, atas kuasa dari Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON mengambil Sumpah Novum untuk dan atas nama Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2020, dengan lafal janji sebagai berikut :
“Saya berjanji bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Hukum Farida Law Office saya bersama tim telah menemukan surat bukti (novum) berupa surat bukti baru / Novum yaitu sebagai berikut :
1. Novum 1 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Pencatatan Pelaporan Akta Perjanjian Perkawinan Mau. 5 Tanggal 25 April 2017 yang telah dicatat pada halaman belakang Akta Buku Nikah No. 3948/VIII/995 dari Pemohon Ny. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. dimana Akta Perjanjian Perkawinan tersebut dicatatkan pada tanggal 12 Mei 2017 dengan lampiran Akta Perjanjian Perkawinan No. 5 Tanggal 22 April 2017 yang dibuat oleh Notaris Cahriani, S.H., M.Kn. (Bukti PK-1);
2. Novum 2 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No. 107/-1.785.51, Tertanggal 11 Februari 2020 (Bukti PK-2);
3. Novum 3 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No.3212/7.31.200/XI/2015, Tertanggal 27 November 2015 (Bukti PK-3);
Untuk Peninjauan Kembali dan belum pernah diajukan dalam perkara terdahulu,”;
Semoga Tuhan menolong saya.”
• Bahwa atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tersebut, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 53 PK/Pdt/2023 tanggal 13 April 2021 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H.
• Bahwa atas tindakan pengambilan sumpah Novum pada tanggal 4 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2020 tersebut, membuat PT. ELITE PRIMA HUTAMA melaporkan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas perbuatan tindak pidana sumpah palsu karenapada faktanya Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang diajukan sebagai Novum 3 pada permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah digunakan dalam Gugatan Wanprestasi Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL pada tingkat Pengadilan Negeri.
–——– Perbuatan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tersebut diatas sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP —————————————————–
– Bahwa Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., pada tanggal 4 Mei 2020 atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam keadaan dimana undang- undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bermula terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. mendatangi tempat pameran Apartemen Casa Grande lalu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menyampaikan kepada saksi NADIA JAFAR BUGRI bahwa terdakwa tertarik untuk membeli unit di Apartemen Casa Grande tersebut kemudian Saksi NADIA JAFAR BUGRI menyampaikan kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. apabila pembelian akan dilakukan atas nama perusahaan maka harus atas nama “Perseroan Terbatas” atau “PT”.
• Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
meminta Saksi NADIA JAFAR BUGRI untuk datang ke Kantor Farida Law Office dan bertemu dengannya yang mana pada pertemuan tersebut disepakati harga pemesanan 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande yaitu Rp. 3.050.000.000 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah), lalu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menandatangai Surat Pemesanan dengan menggunakan nama “Persek Farida Law Office” dan memberikan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
• bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande atas nama “Persek Farida Law Office” sebesar Rp. 3.040.000.000 (Tiga Milyar Empat Puluh Juta Rupiah) yang mana setelah menerima pelunasan tersebut, Saksi NADIA JAFAR BUGRI langsung menindaklanjuti Surat Pesanan 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande atas nama “Persek Farida Law Office” ke bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA yaitu Saksi SANDRA MARLEN;
• bahwa kemudian Saksi SANDRA MARLEN menjelaskan kepada Saksi NADIA JAFAR
BUGRI bahwa “Persek” bukanlah badan hukum sehingga tidak bisa dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dengan PT. ELITE PRIMA HUTAMA, setelah mendapatkan informasi dari Saksi SANDRA MARLEN tersebut, Saksi NADIA JAFAR BUGRI langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.;
• bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
meminta Saksi NADIA JAFAR BUGRI untuk datang ke Kantor Farida Law Office yang mana pada pertemuan tersebut Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. mengubah Surat Pesanan menjadi atas nama pribadinya padahal pada pertemuan tersebut Saksi NADIA JAFAR BUGRI sudah menyampaikan apabila diubah menjadi atas nama Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap tidak bisa PPJB dikarenakan suami dari Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. adalah warga negara asing namun Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap menggunakan nama pribadinya dengan alasan bahwa suaminya sedang dalam proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
• Bahwa setelah Surat Pesanan tersebut diubah oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H.,
LL.M. menjadi atas nama pribadinya, bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA melakukan klarifikasi kepada Kantor Notaris PPAT Buntario Tigris yang mana saat itu disampaikan pada intinya untuk WNI yang telah menikah dengan WNA dan tidak disertai dengan Perjanjian Pemisahan Harta akan terjadi percampuran harta, sehingga nantinya akan mengalami kendala saat proses balik nama. Setelah mendapat konfirmasi dariKantor Notaris PPAT Buntario Tigris tersebut, bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA menegaskan kembali ke bagian marketing bahwa penandatanganan PPJB tidak bisa dilaksanakan, lalu bagian marketing-pun kembali menghubungi Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. marah karena tidak bisa dilakukan penandatangan PPJB.
• Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, kembali dilaksanakan pertemuan di Kantor Farida Law
Office antara Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dengan bagian marketing yang diwakili oleh Saksi NADIA JAFAR BUGRI, Sdr. REZA dan Sdri. LELY untuk mencari solusi terbaik namun pada akhirnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu.
• Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. membuat Laporan Polisi Nomor : LP/3621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378) dan/atau tindak pidana Penggelapan (Pasal 372) dengan terlapor PT. ELITE PRIMA HUTAMA, namun pada tanggal 29September 2014, Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/ 822/IX/2014/Ditreskrimum.
• Bahwa PT. ELITE PRIMA HUTAMA telah melakukan berbagai upaya untuk
menyelesaikan permasalahan dengan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. antara lain menawarkanpengembalian uang sebesar Rp. 3.050.000.000 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. serta mengajukan permohonan Consignatie ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut masih belum berhasil.
• Bahwa kemudian Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. akhirnya menggugat PT. ELITE PRIMAHUTAMA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, tertanggal 28 Januari 2015 dengan salah satu bukti yang diajukan pada saat itu yaitu bukti P-65 berupa Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang mana terkait dengan bukti-bukti yang digunakan dalam pengajuan gugatan tersebut, dipilih, ditentukan dan diputuskan langsung oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. Selanjutnya terhadap Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Terdakwa Dr. IKE
FARIDA, S.H., LL.M. mengajukan upaya hukum Banding dengan Register Perkara Nomor 93/PDT/2018/PT.DKI dan diputus pada tanggal 13 April 2018, dengan amar putusan menolak permohonan Banding dari Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., yang mana terkait dengan bukti-bukti yang digunakan dalam upaya hukum Banding tersebut, masih dipilih, ditentukan dan diputuskan secara langsung oleh Terdakwa Dr.IKE FARIDA, S.H., LL.M.
• Bahwa terhadap putusan Banding tersebut, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
mengajukan upaya hukum Kasasi dengan register perkara No.3181/K/Pdt/2018 dan diputus tanggal 16 September 2019 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
• Bahwa menyikapi putusan Kasasi No.3181/K/Pdt/2018 tersebut, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. pada tanggal 10 Januari 2020 memberikan Surat Kuasa kepada Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON danSaksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA untuk
bertindak mewakili Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan penyerahan Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2020 Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. kembali memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON dan Saksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA untuk
mewakili Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dalam mengajukan Novum (bukti baru) untuk disampaikan dalam permohonan Peninjauan Kembali.
• Bahwa Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memimpin langsung meeting dalam pembuatan Memori Peninjauan Kembali di Kantor Hukum Farida Law Office yang mana di dalam meeting tersebut Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memasukan 3 (tiga) Novum dalam Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali-nya yang terdiri dari :
1. Pencatatan Akta Perjanjian Perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang dicatat pada halaman belakang Akta Buku Nikah No. 3948/VIII/995;
2. Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta No. 107/-1.785.51 tanggal 11 Februari 2020; dan
3. Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/ 2015 tanggal 27 November 2015.
padahal Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. sendiri secara sadar mengetahui bahwa Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut telahdigunakannya dalam Gugatan Wanprestasi Nomor 51/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL pada tingkat Pengadilan Negeri sebelumnya, namun Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap memasukan Surat BPN DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut sebagai salah satu Novum dalam permohonan sertaMemori Peninjauan Kembali.
• Bahwa sebelum Memori Peninjauan Kembali tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON dan Saksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA mencetak Memori Peninjauan Kembali tersebut dan menyerahkannya terlebih dahulu ke Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. untuk diperiksa kembali, yang mana setelah diperiksa oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., Memori Peninjauan Kembali tersebut disetujui oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. secara langsung dengan tanda pembubuhan paraf pada setiap lembarnya.
• Bahwa pada tanggal 9 Maret 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi
NURINDAH M. M SIMBOLON berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2020, menyerahkan bukti-bukti fisik Novum dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
• Bahwa pada tanggal 4 Mei 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, atas kuasa dari Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.,menyuruh Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON mengambil Sumpah Novum untuk dan atas nama Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2020, dengan lafal janji sebagai berikut :
“Saya berjanji bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Hukum Farida Law Office saya bersama tim telah menemukan surat bukti (novum) berupa surat bukti baru / Novum yaitu sebagai berikut :
1. Novum 1 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Pencatatan Pelaporan Akta Perjanjian Perkawinan Mau. 5 Tanggal 25 April 2017 yang telah dicatat pada halaman belakang Akta Buku Nikah No. 3948/VIII/995 dari Pemohon Ny. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. dimana Akta Perjanjian Perkawinan tersebut dicatatkan pada tanggal 12 Mei 2017 dengan lampiran Akta Perjanjian Perkawinan No. 5 Tanggal 22 April 2017 yang dibuat oleh Notaris Cahriani, S.H., M.Kn. (Bukti PK-1);
2. Novum 2 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No. 107/-1.785.51, Tertanggal 11 Februari 2020 (Bukti PK-2);
3. Novum 3 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No.3212/7.31.200/XI/2015, Tertanggal 27 November 2015 (Bukti PK-3);
Untuk Peninjauan Kembali dan belum pernah diajukan dalam perkara terdahulu,”;
Semoga Tuhan menolong saya.”
• Bahwa atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tersebut, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 53 PK/Pdt/2023 tanggal 13 April 2021 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H.
• Bahwa atas tindakan pengambilan sumpah Novum pada tanggal 4 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON membuat PT. ELITE PRIMA HUTAMA melaporkan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas perbuatan tindak pidana sumpah palsu karena pada faktanya Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang diajukan sebagai Novum 3 pada permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah digunakan dalam Gugatan Wanprestasi Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL pada tingkat Pengadilan Negeri.
–——– Perbuatan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tersebut diatas sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ———––
– Bahwa Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., pada tanggal 4 Mei 2020 atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Sebagai orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengankekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bermula terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. mendatangi tempat pameran Apartemen Casa Grande lalu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menyampaikan kepada saksi NADIA JAFAR BUGRI bahwa terdakwa tertarik untuk membeli unit di Apartemen Casa Grande tersebut kemudian Saksi NADIA JAFARBUGRI menyampaikan kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. apabila pembelian akan dilakukan atas nama perusahaan maka harus atas nama “Perseroan Terbatas” atau “PT”.
• Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. meminta Saksi NADIA JAFAR BUGRI untuk datang ke Kantor Farida Law Office dan bertemu dengannya yang mana pada pertemuan tersebut disepakati harga pemesanan 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande yaitu Rp. 3.050.000.000 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah), lalu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. menandatangai Surat Pemesanan dengan menggunakan nama “Persek Farida Law Office” dan memberikan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
• bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande atas nama “Persek Farida Law Office” sebesar Rp. 3.040.000.000 (Tiga Milyar Empat Puluh Juta Rupiah) yang mana setelah menerima pelunasan tersebut, Saksi NADIA JAFAR BUGRI langsung menindaklanjuti Surat Pesanan 1 (satu) Unit Apartemen Casa Grande atas nama “Persek Farida Law Office” ke bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA yaitu Saksi SANDRA MARLEN;
• bahwa kemudian Saksi SANDRA MARLEN menjelaskan kepada Saksi NADIA JAFAR
BUGRI bahwa “Persek” bukanlah badan hukum sehingga tidak bisa dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dengan PT. ELITE PRIMA HUTAMA, setelah mendapatkan informasi dari Saksi SANDRA MARLEN tersebut, Saksi NADIA JAFAR BUGRI langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.;
• bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
meminta Saksi NADIA JAFAR BUGRI untuk datang ke Kantor Farida Law Office yang mana pada pertemuan tersebut Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. mengubah Surat Pesanan menjadi atas nama pribadinya padahal pada pertemuan tersebut Saksi NADIA JAFAR BUGRI sudah menyampaikan apabila diubah menjadi atas nama Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap tidak bisa PPJB dikarenakan suami dari Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. adalah warga negara asing namun Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap menggunakan nama pribadinya dengan alasan bahwa suaminya sedang dalam proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
• Bahwa setelah Surat Pesanan tersebut diubah oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H.,
LL.M. menjadi atas nama pribadinya, bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA melakukan klarifikasi kepada Kantor Notaris PPAT Buntario Tigris yang mana saat itu disampaikan pada intinya untuk WNI yang telah menikah dengan WNA dan tidak disertai dengan Perjanjian Pemisahan Harta akan terjadi percampuran harta, sehingga nantinya akan mengalami kendala saat proses balik nama. Setelah mendapat konfirmasi dariKantor Notaris PPAT Buntario Tigris tersebut, bagian Legal PT. ELITE PRIMA HUTAMA menegaskan kembali ke bagian marketing bahwa penandatanganan PPJB tidak bisa dilaksanakan, lalu bagian marketing-pun kembali menghubungi Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. melalui pembicaraan via telefon namunpada saat itu Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. marah karena tidak bisa dilakukan penandatangan PPJB.
• Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, kembali dilaksanakan pertemuan di Kantor Farida Law
Office antara Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dengan bagian marketing yang diwakili oleh Saksi NADIA JAFAR BUGRI, Sdr. REZA dan Sdri. LELY untuk mencari solusi terbaik namun pada akhirnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu.
• Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2012, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. membuat Laporan Polisi Nomor : LP/3621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378) dan/atau tindak pidana Penggelapan (Pasal 372) dengan terlapor PT. ELITE PRIMA HUTAMA, namun pada tanggal 29 September 2014, Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/822/IX/2014/Ditreskrimum.
• Bahwa PT. ELITE PRIMA HUTAMA telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahandengan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. antara lain menawarkan pengembalian uang sebesar Rp.3.050.000.000 (Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. serta mengajukan permohonan Consignatie ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut masih belum berhasil.
• Bahwa kemudian Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. akhirnya menggugat PT.
ELITE PRIMA HUTAMA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, tertanggal 28 Januari 2015 dengan salah satu bukti yang diajukan pada saat itu yaitu bukti P-65 berupa Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang mana terkait denganbukti-bukti yang digunakan dalam pengajuan gugatan tersebut, dipilih, ditentukan dan diputuskan langsung oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. Selanjutnya terhadap Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Terdakwa Dr. IKE
FARIDA, S.H., LL.M. mengajukan upaya hukum Banding dengan Register Perkara Nomor 93/PDT/2018/PT.DKI dan diputus pada tanggal 13 April 2018, dengan amar putusan menolak permohonan Banding dari Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., yang mana terkait dengan bukti-bukti yang digunakan dalam upaya hukum Banding tersebut, masih dipilih, ditentukan dan diputuskan secara langsung oleh Terdakwa Dr.IKE FARIDA, S.H., LL.M.
• Bahwa terhadap putusan Banding tersebut, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
mengajukan upaya hukum Kasasi dengan register perkara No.3181/K/Pdt/2018 dan diputus tanggal 16 September 2019 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M.
• Bahwa menyikapi putusan Kasasi No.3181/K/Pdt/2018 tersebut, Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. pada tanggal 10 Januari 2020 memberikan Surat Kuasa kepada Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON danSaksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA untuk
bertindak mewakili Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan penyerahan Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2020 Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. kembali memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON dan Saksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA untuk
mewakili Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. dalam mengajukan Novum (bukti baru) untuk disampaikan dalam permohonan Peninjauan Kembali.
• Bahwa Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memimpin langsung meeting dalam pembuatan Memori Peninjauan Kembali di Kantor Hukum Farida Law Office yang mana di dalam meeting tersebut Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. memasukan 3 (tiga) Novum dalam Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali-nya yang terdiri dari :
1. Pencatatan Akta Perjanjian Perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang dicatat pada halaman belakang Akta Buku Nikah No. 3948/VIII/995;
2. Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta No. 107/-1.785.51 tanggal 11 Februari 2020; dan
3. Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/ 2015 tanggal 27 November 2015.
padahal Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. sendiri secara sadar mengetahui bahwa Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut telahdigunakannya dalam Gugatan Wanprestasi Nomor 51/Pdt.G/2015/ PN.JKT.SEL pada tingkat Pengadilan Negeri sebelumnya, namun Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tetap memasukan Surat BPN DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut sebagai salah satu Novum dalam permohonan sertaMemori Peninjauan Kembali.
• Bahwa sebelum Memori Peninjauan Kembali tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON dan Saksi PUTRI MEGA CITAKHAYANA mencetak Memori Peninjauan Kembali tersebut dan menyerahkannya terlebih dahulu ke Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. untuk diperiksa kembali, yang mana setelah diperiksa oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., Memori Peninjauan Kembali tersebut disetujui oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. secara langsung dengan tanda pembubuhan paraf pada setiap lembarnya.
• Bahwa pada tanggal 9 Maret 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi NURINDAH M. MSIMBOLON berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2020,
menyerahkan bukti-bukti fisik Novum dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
• Bahwa pada tanggal 4 Mei 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, atas kuasa dari Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M., menganjurkan Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON mengambil Sumpah Novum untuk dan atas namaTerdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2020, dengan lafal janji sebagai berikut :
“Saya berjanji bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Hukum Farida Law Office saya bersama tim telah menemukan surat bukti (novum) berupa surat bukti baru / Novum yaitu sebagai berikut :
1. Novum 1 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Pencatatan Pelaporan Akta Perjanjian Perkawinan Mau. 5 Tanggal 25 April 2017 yang telah dicatat pada halaman belakang Akta Buku Nikah No. 3948/VIII/995 dari Pemohon Ny. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. dimana Akta Perjanjian Perkawinan tersebut dicatatkan pada tanggal 12 Mei 2017 dengan lampiran Akta Perjanjian Perkawinan No. 5 Tanggal 22 April 2017 yang dibuat oleh Notaris Cahriani, S.H., M.Kn. (Bukti PK-1);
2. Novum 2 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No. 107/-1.785.51, Tertanggal 11 Februari 2020 (Bukti PK-2);
3. Novum 3 atau bukti Surat yang bersifat menentukan tersebut Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No.3212/7.31.200/XI/2015, Tertanggal 27 November 2015 (Bukti PK-3);
Untuk Peninjauan Kembali dan belum pernah diajukan dalam perkara terdahulu,”;
Semoga Tuhan menolong saya.”
• Bahwa atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tersebut, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 53 PK/Pdt/2023 tanggal 13 April 2021 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H.
• Bahwa atas tindakan pengambilan sumpah Novum pada tanggal 4 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Saksi NURINDAH M. M SIMBOLON membuat PT. ELITE PRIMA HUTAMA melaporkan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas perbuatan tindak pidana sumpah palsu karena pada faktanya Surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang diajukan sebagai Novum 3 pada permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah digunakan dalam Gugatan Wanprestasi Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL pada tingkat Pengadilan Negeri.
–——– Perbuatan Terdakwa Dr. IKE FARIDA, S.H., LL.M. tersebut diatas sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP ———––
Jakarta, 12 September 2024. Jaksa Penuntut Umum,
DODY WITJAKSONO, S.H., M.H.
Jaksa Madya | SOBRANI BINZAR, S.H., M.H.
Jaksa Madya |
SUWARTI, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama | HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, S.H.
Jaksa Pratama |
IBNU SAHAL, S.H., M.H.
Jaksa Madya | INDA PUTRI MANURUNG, S.H.
Jaksa Madya |
EKO BUDISUSANTO, S.H., M.H.
Jaksa Muda | MOCHAMMAD ZULFI YASIN R, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |
POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Jaksa Muda | MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Jaksa Pratama |
Copyright 2025 Peduli Keadilan. All rights reserved.