
Setelah berupaya selama empat tahun, Yuma akhirnya berhasil mendapatkan kembali ijazah yang ditahan oleh mantan atasannya, Ike Farida, seorang pimpinan kantor hukum di Jakarta Selatan.
Meskipun ijazah tersebut telah dikembalikan, Yuma merasa bahwa tindakan tersebut bukan merupakan itikad baik dari pihak Ike Farida. Menurut Yuma, pengembalian itu dilakukan karena terlapor merasa tertekan dan khawatir dengan perkembangan kasus yang telah naik ke tingkat penyidikan oleh pihak berwenang.
Sejak kasus ini berlanjut ke tingkat penyidikan, Yuma mengungkapkan bahwa Ike Farida dua kali absen dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Yuma juga menyatakan bahwa proses pengembalian ijazah dilakukan dengan cara yang tidak sopan. Ijazahnya tidak diserahkan langsung oleh Ike Farida ataupun staf HRD perusahaan, melainkan hanya dititipkan kepada office boy.
Oleh karena itu, Yuma menegaskan bahwa meskipun ijazahnya telah dikembalikan, ia tidak berencana untuk mencabut laporannya terhadap Ike Farida. Selain itu, Yuma masih menuntut hak-haknya yang lain, termasuk pembayaran upah lembur selama 3,5 tahun dan gaji terakhirnya.
Yuma juga mengingatkan Ike Farida untuk segera memenuhi hak-haknya dan mengembalikan ijazah milik mantan karyawan lainnya yang masih ditahan.
Sebelumnya, tiga mantan karyawan kantor hukum tersebut telah melaporkan Ike Farida ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan ijazah. Laporan ini pertama kali diajukan pada tahun 2019, dan hingga kini kasusnya masih dalam proses hukum.
Ketiga mantan karyawan yang melaporkan adalah Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores. Pada saat pengajuan laporan, Ivan dan Avelino didampingi oleh kuasa hukumnya, sementara Yuma hadir sendirian.
Sementara itu, Ike Farida adalah pemimpin dari Farida Law Office, kantor hukum tempat para pelapor bekerja sebelumnya.
Kuasa hukum dari pihak terlapor, Amsori, yang berasal dari LBH Rumah Bantuan Hukum, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Yuma Karim telah masuk ke tahap penyidikan. Hari ini, para pelapor juga memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Amsori juga menegaskan bahwa Ike Farida tidak menahan ijazah para karyawan yang telah mengundurkan diri, meskipun akibat dari tindakan ini, beberapa mantan karyawan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Para karyawan juga mengklaim bahwa mereka diminta untuk bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa dari mereka bahkan menerima somasi dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.
Ivan Lazuardi, salah satu pelapor, menyatakan bahwa Ike Farida sempat meminta uang dalam jumlah besar untuk menebus ijazahnya, dengan biaya yang berkisar dari puluhan hingga ratusan juta Rupiah.
Dalam perkembangan selanjutnya, kuasa hukum terlapor, Amsori, juga mengimbau para mantan karyawan Farida Law Office yang mengalami nasib serupa untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut.