Kasus Sumpah Palsu, Ahli Pidana: Perbuatan Ike Farida Diduga Penuhi Unsur Mens Rea

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Kamis (31/10/2024) beragendakan pemeriksaan keterangan dari saksi ahli pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA.

 

Ahli menjelaskan sejumlah poin terkait pemenuhan unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP dan kaitannya dengan sumpah novum. Menanggapi pertanyaan JPU mengenai pemaknaan Pasal 242 KUHP dalam kasus ini, Ahli menjelaskan bahwa pasal tersebut berlaku bagi individu atau pihak yang menyuruh perbuatan oleh kuasanya.

 

Ahli juga menerangkan doktrin tentang unsur pemidanaan yang meliputi opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah), dan mens rea (niat jahat). Dalam kasus ini, ia menjelaskan bahwa unsur pidana tersebut mulai terbentuk sejak Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dapat dilaksanakan. Pihak pengembang kemudian menawarkan pengembalian dana yang telah dibayarkan dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dikabulkan pengadilan.

 

Namun, Ike Farida kemudian melaporkan pengembang ke polisi atas tuduhan penggelapan, meskipun kasus tersebut dihentikan dengan SP3 karena dianggap tidak ada unsur pidana. Ike kemudian mengirim somasi sebanyak tiga kali, diikuti dengan gugatan terhadap pengembang atas tuduhan wanprestasi, yang berlanjut hingga saat ini.

 

Ahli menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan terdakwa yang dianggap sebagai bagian dari mens rea, termasuk somasi berturut-turut dan laporan pidana yang dihentikan oleh polisi. Kemudian, pihak pengembang menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang ditolak oleh Ike, serta gugatan perdata yang diajukan oleh terdakwa. Selanjutnya, terdapat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang menggunakan novum, yang diduga sebagai bukti baru namun sebelumnya telah digunakan.

 

Ahli menyatakan bahwa penilaian tentang terpenuhi atau tidaknya unsur dalam Pasal 242 KUHP serta kesalahan terdakwa adalah kewenangan Majelis Hakim.

 

Kuasa hukum Ike Farida mempertanyakan alasan Hakim Ketua tidak memberi peringatan sesuai Pasal 174 KUHP sebelum menetapkan pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 KUHP.

 

Kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak, juga bertanya kepada Ahli mengenai surat dari Kapolri yang menyatakan tidak ada mens rea dan actus reus dalam perkara ini. Ahli menyebut bahwa ia belum melihat surat tersebut. Kamaruddin juga mengajukan pertanyaan mengenai penerapan Pasal 55 KUHP, dan Ahli menjelaskan bahwa tindak pidana dalam hal ini berpotensi dilakukan oleh lebih dari satu orang atau bersama pihak lain.

 

Kasus dugaan sumpah palsu ini terkait dengan penggunaan sumpah novum oleh Nurindah Melati Monika Simbolon yang bertindak atas kuasa Ike Farida. Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu karena novum yang digunakan Nurindah, yakni Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015, telah dipakai sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dalam putusan pengadilan tahun 2015 sebagai bukti P-65.

 

Selain itu, sumpah novum ini juga melampirkan bukti pencatatan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017, yang sebelumnya sudah pernah diajukan sebagai bukti dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Sehari sebelumnya, pada Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik mengungkapkan bahwa ia telah memeriksa barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Nurindah untuk menelusuri percakapan antara Nurindah dan Ike Farida dalam periode Februari – Desember 2020.

 

Dalam percakapan grup WhatsApp terlihat bahwa Nurindah, yang pada saat itu menjadi kuasa hukum Ike Farida, secara rutin melaporkan perkembangan, meminta pendapat, dan mencari persetujuan terkait langkah-langkah yang diambil, termasuk pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

 

Nurindah sebagai kuasa hukum disebutkan selalu berkoordinasi dan meminta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil ‘Sensei’. Ahli menyebut bahwa Sensei tersebut adalah terdakwa Ike Farida.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jangan pernah melewatkan berita penting apa pun. Berlangganan buletin kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

Editor's Pick