Sidang lanjutan perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa, yakni Putri Mega Citakhayana, SH., mantan kuasa hukum Ike Farida saat mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sumpah novum. Saat ini, saksi adalah Advokat Partner di kantor Ike Farida Law Office. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (5/11/2024).
Dalam kesaksiannya, Putri Mega menyatakan bahwa pada tahun 2020, ia bersama Nurindah M. M. Simbolon menerima kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memori PK beserta bukti baru atau novum. Dalam memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, novum yang dimasukkan mencakup tiga dokumen, yakni pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3).
Sebelum pengajuan memori PK, Putri Mega dan Nurindah meminta Ike Farida untuk memeriksa dokumen memori PK tersebut, kemudian Ike Farida membubuhkan paraf sebagai tanda persetujuan. Putri Mega dan Nurindah bersama-sama datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sumpah novum, di mana Putri menyaksikan langsung Nurindah menyatakan sumpah novum pada 4 Mei 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Putri tentang keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam proses banding atas gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap pengembang pada tahun 2016. JPU juga mempertanyakan apakah Putri mengetahui bahwa Bukti PK-2 dan Bukti PK-1 pernah digunakan dalam perkara sebelumnya, mengingat Putri telah terlibat sebagai kuasa hukum Ike Farida pada tingkat banding tahun 2016.
Selain itu, JPU menanyakan identitas “sensei” (bahasa Jepang untuk ketua atau pimpinan) dalam WhatsApp Group yang digunakan sebagai sarana komunikasi saat mengajukan PK. Putri menyatakan bahwa sensei tersebut adalah terdakwa, Ike Farida.
Keterangan ahli digital forensik yang disampaikan pada Rabu (30/10/2024) mengungkapkan bahwa dalam percakapan WhatsApp Group terlihat Nurindah, yang saat itu menjadi kuasa hukum Ike Farida, rutin melaporkan kepada sensei, meminta pendapat, serta persetujuan terkait langkah-langkah yang berhubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.
Sehari sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu menurut Pasal 242 KUHP, tidak dibutuhkan penetapan hakim terkait pelanggaran Pasal 242 KUHP sesuai Pasal 174 KUHP, sebab kasus yang diajukan kepada ahli adalah dugaan sumpah palsu dalam bentuk keterangan tertulis yang telah disumpah sebelumnya, bukan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Pada hari yang sama, Senin (4/11/2024), terdakwa Ike Farida juga menghadirkan suami dan adik kandungnya sebagai saksi, namun JPU menolak permintaan mereka untuk disumpah karena menurut pasal 168 KUHAP, mereka termasuk dalam kategori orang-orang yang tidak dapat memberikan kesaksian.
Saksi ahli terdakwa, Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa sumpah novum bisa dilakukan oleh penemu novum atau kuasa hukum. Dalam hal ini, jika diwakili oleh kuasa hukum, harus ada surat kuasa khusus yang mencantumkan dalil sumpah yang akan disampaikan.
“Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus didukung surat kuasa khusus dan memuat dalil sumpah yang akan diucapkan, jika tidak maka berpotensi bermasalah secara hukum,” jelas ahli Arif, Selasa (5/11/2024).
