PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, begini respon terdakwa Ike Farida

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara, yang mencakup pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agustrias Andika, kuasa hukum Ike, menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak merespons seluruh eksepsi yang telah mereka ajukan. Menurutnya, hakim tidak memberikan tanggapan pada beberapa pertimbangan dalam putusan sela.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas putusan sela tersebut. Ike merasa hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan eksepsinya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Adi Darmawansyah, memberikan pandangannya mengenai penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

Dirinya juga menambahkan keterkaitan kasus ini dengan Pasal 55 KUHP, yang menyatakan bahwa orang yang diduga menyuruh orang lain memberikan sumpah palsu dapat dikenakan tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida juga telah digelar pada 7 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan dari JPU.

Dalam eksepsinya, Ike Farida yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, membantah dakwaan yang diajukan. Kamaruddin menyebutkan bahwa novum yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) sebenarnya telah dipakai di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya, namun pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.

Kasus ini berawal dari konflik jual-beli apartemen di Jakarta Selatan antara Ike Farida dan pihak pengembang. Polda Metro Jaya kini telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini, di mana kedua pihak saling menggugat hingga akhirnya Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jangan pernah melewatkan berita penting apa pun. Berlangganan buletin kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

Editor's Pick