Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PASAR MINGGU – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (14/10/2024). Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. JPU menegaskan bahwa sumpah terkait penemuan bukti baru dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa pada Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok massa dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPH) di depan PN Jakarta Selatan. Massa menyuarakan dukungannya terhadap JPU dan mendesak agar Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap koordinator aksi, Bram, kepada para wartawan di lokasi.

Bram menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi, di mana terdakwa diduga memberikan sumpah palsu terkait penemuan bukti baru atau novum saat proses Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, aksi massa di depan pengadilan sempat diwarnai ketegangan ketika tim kuasa hukum terdakwa menemui para demonstran. Kuasa hukum terdakwa, termasuk Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan latar belakang massa dan menanyakan identitas mereka.

Tim kuasa hukum juga meragukan apakah massa benar-benar memahami perkara yang tengah disidangkan. Salah satu pengacara terdakwa bahkan meminta massa menunjukkan bukti identitas mereka sebagai mahasiswa.

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa Ike Farida tidak pernah mengucapkan sumpah palsu di pengadilan, karena yang hadir di persidangan adalah kuasa hukumnya, bukan Ike Farida sendiri.

“Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke Pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan saat PK sudah pernah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi oleh kuasa hukum terdahulu.

Menurut Kamaruddin, kesalahan terletak pada kuasa hukum terdahulu yang telah mengajukan novum tersebut. Kuasa hukum terdahulu tersebut, kata Kamaruddin, sedang menghadapi sanksi etik di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jangan pernah melewatkan berita penting apa pun. Berlangganan buletin kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

Editor's Pick